Kotawaringin Barat

Pastikan Proses Pencairan Bantuan Keuangan Parpol Sesuai Aturan 

60
×

Pastikan Proses Pencairan Bantuan Keuangan Parpol Sesuai Aturan 

Sebarkan artikel ini
Pastikan Proses Pencairan Bantuan Keuangan Parpol Sesuai Aturan 
RAKOR : Kabid Poldagri, Joni Iskandar mengawali rakor Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Banpol di Aula Bhineka Tunggal Ika, Kantor Bakesbangpol Kobar, baru-baru ini. (FOTO : IST)

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun 2025. 

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat, BKAD, Bagian Hukum Setda dan KPU Kobar serta seluruh anggota tim verifikasi. 

Adapun tim verifikasi tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kobar nomor 16 Tahun 2025 pada tanggal 10 Februari 2025 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Persyaratan Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik. 

Tim ini memiliki tugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas pada proposal bantuan keuangan partai politik. 

Kepala Bakesbangpol Kobar melalui Kabid Politik Dalam Negeri, Joni Iskandar menyampaikan bahwa rakor ini diadakan guna memastikan bahwa seluruh proses pencairan bantuan keuangan kepada partai politik berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurutnya, hal ini juga merupakan tindaklanjut atas proposal Bantuan Keuangan Partai Politik yang sebelumnya diajukan dan selanjutnya akan dikirim ke Kantor BKAD Kobar untuk proses pencairan. 

“Penggunaan bantuan keuangan partai politik ini prioritas digunakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat,” ucapnya. 

Disebutkan Joni, ada delapan parpol penerima bantuan keuangan yang mana sesuai dengan hasil Pemilu 2024 diantaranya, PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, dan PKB.

Masing-masing parpol ini wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan tahun sebelumnya, legalitas partai, serta rencana kegiatan pendidikan politik.  

“Sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat parpol, konsekuensi pemberian bantuan tersebut, maka parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD. Ini dilaporkan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada BPK,” jelasnya. 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses penyaluran bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu, serta berkontribusi terhadap peningkatan kualitas demokrasi di tingkat lokal. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *