PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menciduk seorang pria pengedar narkotika di perumahan. Tersangka berinisial GR (42) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Sabtu (24/5/2025).
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat di sekitarnya. Personel pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu.
“Kami menemui tiga paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,23 gram. Pelaku menyimpannya di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan,” ungkap kapolres, Selasa (27/5/2025).
Kini, tersangka GR diamankan di Mapolres Kobar guna pengembangan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika kepada polisi. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba. Untuk itu, jangan ragu melaporka. Saya mengajak masyarakat agar menjauhi narkoba dan turut aktif mencegah penyebarannya di lingkungan masing-masing,” tegasnya. (fit/ens)