PALANGKA RAYA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Rangga Lesmana menunjukkan, komitmennya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui platform media sosial.
Salah satu inisiatif terbaru adalah dibukanya sesi tanya jawab terbuka melalui akun Instagram resmi @Diskominfosantikkalteng yang disambut antusias oleh warga Kalteng.
Dalam sesi tanya jawab tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, keluhan serta aspirasi secara langsung.
Salah satu pertanyaan menarik datang dari seorang warga Kota Palangka Raya yang menyoroti kondisi infrastruktur di Jalan G Obos, khususnya pada ruas antara G Obos 12 hingga G Obos 25.
“Min kpn dpn jln G obos 12 – G obos 25 di trotoar tengah jln nya, susah warga sekitar kalo mau nyebrang,” tulis warga tersebut, menyampaikan keresahannya terhadap kondisi trotoar di tengah jalan yang dinilai menyulitkan akses penyebrangan bagi masyarakat sekitar.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Admin Diskominfosantik memberikan penjelasan yang informatif sekaligus edukatif.
Dalam jawabannya, admin menyampaikan, bahwa ruas jalan yang dimaksud berdasarkan data yang ada merupakan jalan milik Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Wah, pertanyaan yang bagus Sobin (Sobat Kominfo), untuk jalan tersebut berdasarkan data yang ada, merupakan jalan pemerintah Kota Palangka Raya, Sobin bisa cek di status ruas jalan, data akan disampaikan di slide selanjutnya,” tulis admin @Diskominfosantikkalteng.
Lebih lanjut, admin juga menjelaskan mengapa penanganan jalan di Indonesia dibagi berdasarkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten atau kota, provinsi, hingga pusat.
Hal ini, menurutnya, dilakukan untuk memastikan pembagian anggaran yang merata dan terhindarnya tumpang tindih pengajuan anggaran di tingkat pusat.
“Permasalahan jalan memang merupakan hal utama, penggerak ekonomi dan penghubung antar daerah, wajar sekali Sobin khawatir dan resah soal ini. Kenapa penanganan jalan dipisah berdasarkan status Kabupaten atau Kota, Provinsi dan Nasional. Hal ini dilakukan agar anggaran pemerintah pusat terbagi rata dan tidak terjadi tabrakan pengajuan anggaran di pusat,” ujarnya.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng tidak lepas tangan terhadap permasalahan infrastruktur di wilayahnya. Admin memastikan bahwa pihak provinsi tetap akan membantu menyampaikan, aspirasi masyarakat tersebut kepada instansi terkait, baik melalui jalur eksekutif maupun legislatif, agar persoalan dapat segera mendapatkan perhatian.
“Meski demikian, kami dari Pemprov tetap akan membantu menginformasikan ini agar bisa segera ditangani instansi terkait. Baik melalui eksekutif dan legislatif,” tutupnya. (ifa/abe)