PALANGKA RAYA – Tongkat estafet kepemimpinan di Kabupaten Barito Utara resmi berpindah tangan. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, melantik Indra Gunawan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, menggantikan pejabat sebelumnya, Muhlis, di Istana Isen Mulang, rumah jabatan gubernur, Kamis (29/5/2025).
Pelantikan ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi menjadi titik awal penting dalam memastikan kelangsungan pemerintahan daerah dan pelayanan publik yang tetap berjalan optimal, terutama menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah itu.
Dalam arahannya, Gubernur Agustiar Sabran mengingatkan, posisi sebagai pj bupati mengemban tanggung jawab besar. Meski bersifat sementara, kewenangan yang dimiliki setara dengan kepala daerah definitif. “Ini bukan sekadar jabatan transisi. Tugas ini harus dijalankan dengan ketulusan dan dedikasi, serta menjadikan pelayanan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Salah satu sorotan utama gubernur adalah dukungan terhadap pelaksanaan PSU nantinya. Ia meminta pj bupati untuk memperkuat komunikasi dengan semua pihak, menjaga netralitas ASN, dan memastikan situasi tetap kondusif.
Gubernur juga menekankan percepatan pembangunan daerah. Ia mendorong pemanfaatan optimal potensi lokal, termasuk sumber daya alam (SDA) dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). “Pembangunan harus menyentuh langsung masyarakat, termasuk di wilayah pedalaman dan terpencil,” ujarnya.
Momentum pelantikan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan Penjabat Ketua TP-PKK Kabupaten Barito Utara kepada Melly Novita, istri Pj Bupati Indra Gunawan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua TP-PKK Provinsi, Aisyah Thisia Agustiar Sabran.
Aisyah menyampaikan harapan agar TP-PKK di bawah kepemimpinan Melly dapat membangun kolaborasi aktif dengan semua jajaran hingga tingkat desa. “Saya percaya, Ibu Melly bisa menjalankan tugas dengan penuh semangat dan menjadikan gerakan PKK benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya. (ifa/ens)