KUALA KAPUAS – Seorang warga di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, ditangkap polisi karena terlibat sebagai perantara judi online alias judol.
Aparat dari Polres Kapuas mengamankan tersangka judi online berinisial AR. Penangkapan pria 32 tahun tersebut dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi. Menurut kasat reskrim, pelaku diamankan setelah ada laporan dari masyarakat terkait judi online.
“Laporan masyarakat langsung kita tindak lanjuti dan dilanjukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam kasus judi online di Desa Tamban Baru Tengah,” katanya, kemarin.
Dijelaskannya, dalam penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan beberapa barang bukti. Seperti uang dari tangan pelaku, yang langsung dibawa ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku ini yaitu uang keseluruhan Rp 2.281.000. Dengan rincian uang Rp 1.459.000 saldo akun dana atas nama pelaku AR (32) sebesar Rp 822.000, juga handphone pelaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana. “Kami dari Polres Kapuas akan terus melakukan penindakan dalam kasus perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Kapuas,” jelasnya. (alx/ens)