Syarat Maju Sebagai Calon Bupati di PSU Pilkada Barito Utara 2025
PALANGKA RAYA – Langkah politik Shalahuddin memasuki babak baru. Pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) itu resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN), sebagai syarat maju dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2025.
Kabar pengajuan pengunduran diri Shalahuddin dari ASN itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana. Hal itu disampaikan Lisda usai menghadiri pelantikan Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan di Istana Isen Mulang (IIM), Kamis (29/5/2025).
“Sudah masuk (surat pengunduran diri Shalahuddin dari ASN). Tapi masih dalam proses. Kami sedang memproses berkas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lisda saat itu.
Shalahuddin, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Kalteng itu, dijadwalkan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Jumat 30 Mei 2025. Masa pendaftaran pasangan calon dalam PSU tersebut dibuka mulai 29-31 Mei 2025.
Lisda menjelaskan, surat pernyataan pengunduran diri menjadi langkah awal yang wajib dipenuhi oleh ASN yang ingin maju dalam kontestasi politik. Meski begitu, proses pemberhentian resmi dari status ASN masih harus menunggu surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dulu Pak Nuryakin juga seperti itu. Saat mendaftar ke KPU, cukup membawa surat pernyataan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses. Nanti SK resmi harus sudah ada saat penetapan calon oleh KPU,” ungkapnya.
Proses penerbitan SK dari BKN, lanjut Lisda, biasanya memakan waktu dua hingga tiga pekan. Namun dalam beberapa kasus, jika proses dari pusat cepat, maka SK bisa keluar lebih awal.
“Selama semua prosedur dijalankan dengan benar, tidak ada masalah. Ini sudah jadi pola yang biasa terjadi dalam proses pencalonan pejabat dari kalangan ASN,” ungkap mantan Pj Bupati Barito Selatan itu. (ifa/ens)