Utama

Gadis Muda Dipaksa Melayani Pria di Hotel

87
×

Gadis Muda Dipaksa Melayani Pria di Hotel

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: YU, Tersangka kasus human trafficking setelah diamankan di Polres Kotawaringin Barat, Jumat (30/5/2025). FOTO POLISI UNTUK PE

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. Wanita berinisial YU (28) tega menjual seorang gadis muda kepada pria hidung belang.

Korban diketahui berinisial UN (27). Pada mulanya, ia diajak tersangka bertemu di sebuah hotel yang berada di kawasan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Jumat (30/5/2025).

“Kasus ini berawal saat tersangka menghubungi korban dan meminta datang ke sebuah hotel. Setelah tiba, tersangka berbincang dengan korban yang berujung memaksa korban untuk melayani nafsu seorang pria yang telah dihubungi,” ungkap Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, kemarin.

Kapolres menerangkan, praktik kejahatan tersebut terungkap setelah warga setempat merasa resah dengan perbuatan pelaku.

Polisi yang menerima laporan akhirnya segera menuju lokasi kejadian dan menemukan UN bersama seorang pria yang dihubungi oleh YU sebelumnya.

“Keduanya berhasil diamankan. Saat diinterogasi, UN mengaku dirinya merupakan korban dari perdagangan orang. Berangkat dari pengakuan korban, kepolisian lalu segera mencari dan menangkap YU,” terangnya.

UN ditawar dan diperjualkan kepada pria menggunakan pesan WhatsApp dengan harga yang terbilang murah. Kapolres menyebut, tersangka YU merupakan warga asal Kecamatan Kumai yang menjalani bisnis haram tersebut dikarenakan alasan ekonomi.

“YU menjual UN kepada pria hidung belang via WA seharga Rp 400.000. Tersangka nekat berbuat demikian atas dasar kebutuhan ekonomi,” sebutnya.

Polisi kemudian telah menyita barang bukti berupa satu buah gawai atau handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi, empat buah tangkapan layar percakapan serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

Atas kejadian yang dialami korban, kapolres pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan, mengetahui, ataupun mengalami tindak pidana perdagangan orang.

“Segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan tindak lanjut. Hal ini penting guna mencegah semakin bertambahnya korban lain dari tindak kejahatan yang diupayakan,” imbaunya.  (fit/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *