Utama

Jalan di Sampit Semrawut, PKL Abaikan Pasar Resmi

72
×

Jalan di Sampit Semrawut, PKL Abaikan Pasar Resmi

Sebarkan artikel ini
PROTES: Pedagang resmi pasar saat memprotes pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawarngin Timur, belum lama ini. FOTO PE

SAMPIT – Aktivitas perdagangan liar di sepanjang Jalan Cristopel Mihing dan Jalan Sukabumi, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali menjadi sorotan. Meski telah tersedia fasilitas pasar resmi, namun sejumlah pedagang kaki lima (PKL) masih menggelar lapak di pinggir jalan. Hal itu memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Johny Tangkere, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Ia menyebut langkah penertiban akan segera dilakukan setelah libur pekan ini.

“Kami akan turun langsung untuk melakukan pendataan. Pedagang akan kami arahkan kembali ke lokasi pasar yang telah disediakan. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” ujar Johny, Minggu (1/6/2025).

Menurut Johny, praktik berdagang di badan jalan bukan hanya melanggar aturan. Tetapi juga menimbulkan ketidakadilan di antara pelaku usaha. “Pedagang di dalam pasar membayar retribusi, sementara yang di luar tidak. Ini menciptakan ketimpangan,” ungkapnya.

Dijelaskanny, bahwa Pemkab Kotim tidak melarang warga berusaha. Namun aturan harus ditegakkan. “Soal lokasi ini bukan cuma urusan ketertiban, tapi juga keadilan bagi semua pedagang,” tambahnya.

Johny juga menyentil lambannya respons dari Satpol PP yang belum bertindak lantaran masih menunggu surat tugas dari bupati. Ia menyatakan bahwa pelanggaran terhadap peraturan daerah, seharusnya bisa langsung ditindak sesuai kewenangan yang ada.

“Kalau sudah jelas melanggar perda, Satpol PP semestinya bisa bergerak tanpa harus tunggu-tungguan. Apalagi polres juga siap mendukung jika diperlukan,” tegasnya.

Dia jua menyoroti praktik penyewaan kios milik pemerintah kepada pihak ketiga. Johny mengingatkan bahwa seluruh transaksi di pasar harus melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan. “Semua kios milik pemda. Tidak boleh disewakan sembarangan.

Apalagi dengan pungutan tidak resmi. Kami akan awasi ini ketat,” ujarnya.

Johny juga mengungkapkan, distribusi pasokan ayam dari luar daerah juga perlu menjadi perhatian. Menurutnya, intervensi dari hulu sangat diperlukan agar dinamika pasar tidak terus bermasalah.

“Penindakan itu penting, tapi akar persoalan juga harus dibenahi. Perlu koordinasi antarlembaga untuk memastikan stabilitas harga dan distribusi,” tutup Johny. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *