Utama

Tiga Wilayah di Kalteng Rawan PenjarahanTBS Sawit

72
×

Tiga Wilayah di Kalteng Rawan PenjarahanTBS Sawit

Sebarkan artikel ini
Tiga Wilayah di Kalteng Rawan Penjarahan TBS Sawit
Kombes Pol Erlan Munadji, Kabid Humas Polda Kalteng.

Seruyan, Kotim dan Kobar Jadi Perhatian Khusus Kepolisian

PALANGKA RAYA – Tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini masuk dalam kategori wilayah rawan penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat (30/5/2025).

Menurut Erlan, wilayah yang paling rawan penjarahan berada di Kabupaten Seruyan, serta kawasan perbatasan antara Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kotawaringin Timur (Kotim).

“Penjarahan TBS sawit menjadi perhatian serius kami. Tiga wilayah ini saat ini menjadi fokus pengawasan karena kerap terjadi aksi penjarahan, terutama di lahan milik perusahaan,” kata Erlan.

Dia mengungkapkan, Polda Kalteng sebelumnya telah berhasil meringkus 32 tersangka pelaku penjarahan di wilayah Seruyan. Sejauh ini, belum ada laporan baru terkait kejadian serupa, namun aparat terus meningkatkan kewaspadaan.

“Para pelaku yang kami amankan sebagian besar bukan warga lokal. Mereka merupakan pendatang yang datang dengan peralatan lengkap dan melakukan penjarahan secara terorganisir,” ungkapnya.

Dijelaskannya, motif utama para pelaku umumnya berkaitan dengan kebutuhan ekonomi dan pembelian narkotika. Hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine sejumlah tersangka yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba.

“Polda terus mendalami kemungkinan motif lainnya. Kami juga memperkuat penyelidikan untuk mencegah aksi serupa terjadi kembali,” ujarnya.

Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan. Langkah ini diambil guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kalteng.

“Kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu ketertiban, baik dalam kasus penjarahan TBS maupun kejahatan lainnya,” tutup Erlan. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *