Feature

Bantu Istri Edar Sabu, Mengaku Polisi saat Diinterogasi

401
×

Bantu Istri Edar Sabu, Mengaku Polisi saat Diinterogasi

Sebarkan artikel ini
Bantu Istri Edar Sabu, Mengaku Polisi saat Diinterogasi
EKSPOS : Para tersangka kasus narkotika di wilayah Kalteng saat diekspos oleh BNNP Kalimantan Tengah, Selasa (27/5/2025) lalu. (FOTO POLISI UNTUK PE)

Cerita di Balik Penangkapan Brigadir B karena Terlibat Narkoba

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) akan memproses hukum oknum anggota Polri yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Jika terbukti bersalah, oknum polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Polda Kalteng tersebut bisa dipecat.

OKNUM polisi berinisial B itu diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Pengungakapan ini merupakan rangkaian dari penggerebekan Tim Berantas BNNP Kalteng di Timpah, beberapa waktu lalu.

Sementara tersangka seorang perempuan berinisial A ternyata merupakan istri oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Kalteng itu.

Saat penggerebekan, B berada dalam rumah dan kedapatan menggunakan sabu. “Dia baru mengaku sebagai anggota Polri saat interogasi. Yang bersangkutan tidak hanya mengetahui kegiatan istrinya, tapi juga ikut membantu,” ungkap Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan, beberapa waktu lalu.

Menanggapi keterlibatan aparat penegak hukum, Kombes Ruslan menegaskan, tidak akan ada toleransi.  “Kami bersama Polda Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kalau hanya pengguna mungkin masih bisa dibina, tapi jika sudah terlibat dalam peredaran, apalagi anggota Polri, maka sanksinya jelas pemecatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNP Kalteng. “Polda Kalteng menegaskan komitmen untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Erlan, Senin (2/6/2025).

Kabidhumas menerangkan, oknum polisi tersebut akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri dan memastiakan oknum polisi itu akan diberi sanksi tegas. “Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan,” tegas Erlan.

Saat ini, kata Erlan, penanganan kasus dilakukan BNNP Kalteng. Lantaran merupakan rangkaian pengungkapan kasus oleh BNNP. “Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Erlan. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *