Salah Satu Upaya Meningkatkan Taraf Hidup Pekerja
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengambil langkah proaktif dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dijadwalkan pada Kamis 5 Juni 2025. Fokus utama dalam pelaksanaan bantuan tersebut adalah validasi data pekerja agar bantuan tepat sasaran, khususnya bagi pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha terkait standar UMR merupakan hal penting.
Dia mengingatkan, bahwa upah yang rendah atau di bawah standar dapat menurunkan kualitas hidup pekerja dan meningkatkan potensi kemiskinan.
“Kami terus mengimbau para pengusaha untuk mengikuti ketentuan UMR. Gaji yang terlalu rendah tidak hanya merugikan pekerja, tapi juga berdampak pada produktivitas dan stabilitas sosial,” kata Achmad Zaini, Minggu (1/6/2025).
Pemko Palangka Raya pun memperkuat pendataan pekerja berpenghasilan rendah untuk memaksimalkan manfaat program BSU, karena disadari adanya keterbatasan yang dialami sebagian UMKM.
Dikatakannya, bahwa BSU akan diberikan kepada pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dengan total bantuan sebesar Rp 300 ribu atau Rp 150 ribu per bulan selama dua bulan. “Data yang akurat adalah kunci keberhasilan program. Dengan pendataan yang tepat, maka manfaat BSU bisa langsung dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” jelas Zaini.
Langkah Pemerintah Kota Palangka Raya tersebut menunjukkan komitmen serta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan pusat dalam memperkuat jaring pengaman sosial. Upaya tersebut juga menjadi pendorong bagi dunia usaha agar lebih peduli terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
“Dengan pendekatan kolaboratif, Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh masyarakat, sejalan dengan visi kota yang semakin keren dan semakin peduli,” ungkap Wakil Wali Kota, Achmad Zaini. (ter/ens)