PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial SJ, warga Jalan Bangaris, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, diamankan anggota Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah. Pemuda 25 tahun itu diamankan polisi diduga karena mengancam dan mencoba membunuh istrinya, N (24), Senin malam (2/6/2025).
Anehnya, niat melakukan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT terhadap istri, justru terjadi setelah SJ ketahuan selingkuh dengan wanita lain.
Penangkapan dilakukan Unit Patroli Perintis Reaksi Cepat (PPRC) bersama Subdit Gasum Ditsamapta Polda Kalteng, usai menerima laporan dari tetangga mereka terkait kekerasan dan perusakan di kediaman SJ.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Z Sirait menuturkan, kejadian bermula ketika N memergoki suaminya tengah bersama wanita lain yang diduga merupakan selingkuhannya.
“Kami amankan terduga SJ atas kasus pengancaman dan percobaan pembunuhan terhadap istrinya, setelah menerima laporan dari saksi. Kejadian bermula saat pukul 16.45 WIB, ketika N melihat suaminya keluar bersama seorang wanita,” ungkap Kombes Pol Arie.
Cekcok mulut terjadi di tempat umum antara N dan wanita yang diduga selingkuhan SJ. Setelah insiden tersebut, SJ pulang ke rumah. Namun istrinya belum tiba. Saat itu, ibunya mencoba menasihati SJ untuk tidak berselingkuh.
Namun nasihat tersebut justru membuat SJ naik pitam. Ia mengamuk, merusak perabotan rumah, dan diduga mengancam akan membunuh istrinya menggunakan pisau dapur dan kayu. “Karena tidak terima dinasihati, pelaku marah, membanting barang-barang dan mengancam akan membunuh istrinya menggunakan senjata tajam,” jelas Arie.
Masyarakat yang mengetahui aksi tersebut segera menghubungi Call Center Ditsamapta untuk meminta bantuan. Tim PPRC yang datang ke lokasi, langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. “Untuk saat ini, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pelaku sudah kami serahkan ke Unit PPA Polresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kombes Arie. (rdo/ens)