Kalimantan TengahUtama

Tunggakan Pajak Kendaraan di Kalteng Capai Rp 1,8 Triliun

429
×

Tunggakan Pajak Kendaraan di Kalteng Capai Rp 1,8 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Anang Dirjo
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Anang Dirjo.

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Anang Dirjo, menyebutkan dari total 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar di Kalteng, sekitar 61 persen di antaranya belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

“Artinya, lebih dari separuh kendaraan di Kalteng saat ini dalam kondisi menunggak. Ini menjadi tantangan serius bagi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Anang, Selasa (3/6/2025) lalu.

Anang menambahkan, jika dikalkulasikan dengan denda, nilai total tunggakan pajak kendaraan tersebut telah mencapai lebih dari Rp 1,8 triliun. Menurut dia, angka tersebut menunjukkan potensi besar yang belum tergarap secara optimal oleh pemerintah daerah.

Untuk mengatasi persoalan ini, melalui Bapenda menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan penghapusan denda keterlambatan dan keringanan lainnya bagi masyarakat yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Anang Dirjo optimistis bahwa kebijakan pemutihan ini dapat menjadi solusi yang efektif. “Jika minimal 30 persen dari kendaraan yang menunggak itu kembali aktif membayar pajak, maka diperkirakan daerah bisa memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp 149 miliar,” jelasnya.

Tak hanya itu, Anang juga menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan ini memiliki manfaat strategis lain dalam jangka panjang. Dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang terdata secara aktif, pemerintah akan lebih mudah menyusun basis data kendaraan bermotor yang akurat dan valid.

“Validitas data ini penting sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan fiskal maupun teknis di lapangan. Selain itu, kepatuhan pajak yang meningkat juga akan berdampak pada penurunan biaya operasional petugas dalam melakukan penagihan maupun razia,” pungkasnya. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *