Satu Tersangka Terancam Hukuman Mati karena Barang Bukti 10,04 Gram
PALANGKA RAYA – Serangkaian pengungkapan jaringan gelap narkotika di wilayah Kota Palangka Raya, dilakukan pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Dalam rentang waku dua hari, tiga orang yang terlibat peredaran narkoba, berhasil dibekuk polisi.
Berawal pada Selasa malam (10/6/2025), dua pria bernama UJ (43) dan AR (50) diamankan polisi saat penangkapan di Jalan Dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Pada operasi pertama, petugas berhasil mengamankan UJ alias jang. Pria paruh baya itu diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 4 gram sabu.
Dari tangan Ujang, petugas menemukan satu paket sabu di sakunya dan 14 paket sabu lainnya di barak tempat tinggalnya.
Tak cukup sampai di situ, pengembangan terus dilakukan. Pada pukul 19.00 WIB di sekitar barak pelaku sebelumnya, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR, warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Pria 50 tahun itu diduga masih satu jaringan dengan Ujang. Dua paket klip diduga berisi sabu seberat 10,04 gram diamankan dalam penggeledahan kali ini.
Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Pahandut. “Kedua terduga pelaku dan barang buktinya, kami amankan ke kantor untuk proses lebih lanjut,” kata Agung, kemarin.
Sebelumnya, pada Senin (9/6/2025) lalu, kepolisian juga mengamankan seorang pemuda berinisial S (26), warga Jalan Pantai Cemara Labat, Kota Palangka Raya. S diamankan di kos-kosan di kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB. “Penangkapan sehari sebelumnya itu barang bukti yang berhasil kami temukan yakni 7 paket diduga narkotika jenis sabu 1,89 gram,” tutur Agung.
Ia menyampaikan, total ada sekitar 15 gram narkotika jenis sabu yang berhasil disita dan semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ujang dan S dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman penjara belasan tahun.
Sementara AR karena tergolong berat dan barang bukti cukup banyak, sehingga dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (rdo/ens)