KUALA KAPUAS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas melakukan pelayanan jemput bola dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi masyarakat.
Langkah yang dilakukan DPMPTSP Kapuas itu mendapat apresiasi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Siti Rusyda.
“Saya sangat mengapresiasi inisiatif dari DPMPTSP Kapuas ini,” kata Siti Rusyda.
Menurut dia, pelayanan yang dilakukan DPMPTSP ini tentu sangat membantu para pelaku usaha kecil dan mikro dalam mengurus legalitas usaha mereka.
“Tidak semua masyarakat atau pelaku usaha memiliki akses atau pemahaman tentang prosedur pembuatan NIB secara mandiri. Kami menilai pendekatan langsung ke lapangan ini menjadi solusi tepat,” tegas dia.
Siti Rusyda juga mendorong para pelaku usaha untuk memiliki NIB. “DPMPTSP telah membuka pelayanan. Manfaatkan pelayanan ini dengan baik. NIB merupakan identitas resmi yang harus dimiliki oleh pelaku usaha,” beber Rusyda.
Srikandi Partai Golongan karya (Golkar) ini menambahkan, legalitas usaha sangat penting dalam mendorong pengembangan ekonomi masyarakat di daerah.
“Dengan adanya NIB, pelaku usaha akan lebih mudah dalam mengakses berbagai program bantuan, pelatihan, hingga pembiayaan dari pemerintah,” bebernya. (alx/rdo)