KASONGAN – Kepala Desa (Kades) Tumbang Jalan, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, Pasihan (45) yang membacok tiga warganya, resmi menyandang status tersangka. Proses hukumnya terus berlanjut. Polisi juga telah mengamankan oknum kades berusia 45 tahun itu di Mapolres Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Bripka Adi Rahim mengungkapkan, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan pelapor, oknum kades tersebut telah disetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/6/2025).
“Yang bersangkutan (Pasihan) juga sudah ditahan dan sekarang ada di Polres Katingan. Dalam waktu dekat, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Katingan,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Atas perbuatannya, oknum kades itu disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Sebagaimana pasal tersebut, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Bripka Adi Rahim.
Dia menegaskan, hingga saat ini tidak ada pencabutan laporan yang dilakukan terlapor. “Sepanjang tidak ada pencabutan laporan, proses hukumnya akan tetap berjalan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (ndi/ens)