PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko mengikuti, Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi secara virtual yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Statistik Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Dr. Pudji Ismartini, serta Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Perekonomian, Edy Priyono, Selasa (10/6).
Dalam arahannya, Wamendagri menyampaikan, kebijakan terbaru dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, terkait diperbolehkannya kembali penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah di hotel.
“Pak Menteri memberikan arahan sebagaimana yang juga telah disampaikan secara terbuka di media, bahwa kepala daerah, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan jajaran diperbolehkan menyelenggarakan rapat dan pertemuan di hotel,” ujar Bima Arya.
Ia menekankan, bahwa pelaksanaan kegiatan di hotel harus mempertimbangkan urgensi dan substansi kegiatan. Jika tidak terlalu penting, maka tidak perlu diprioritaskan. Selain itu, frekuensinya juga harus disesuaikan dengan kebutuhan.
Lebih jauh, Bima Arya menyoroti pentingnya pemanfaatan ruang fiskal daerah secara optimal, berdasarkan data yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah. Kepala daerah diminta untuk terus mendorong belanja daerah agar pertumbuhan ekonomi lokal tetap terjaga.
“Pemerintah pusat membuka ruang bagi daerah untuk menyampaikan, masukan dan data strategis, baik dari internal maupun dari mitra daerah,” ujarnya.
Melalui penyelenggaraan kegiatan di hotel, pemerintah berharap roda ekonomi di daerah dapat kembali bergerak, khususnya sektor perhotelan dan pariwisata, guna menghindari dampak, seperti pemutusan hubungan kerja. (ifa/abe)