Utama

PT Alkamilah Travel Terancam Dibekukan

525
×

PT Alkamilah Travel Terancam Dibekukan

Sebarkan artikel ini
Foto:  Hasan Basri Sagala

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melarang keras PT Alkamila memberangkatkan jamaah calon haji tanpa mengikuti antrean resmi.

Pasalnya, izin sebagai Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PlHK) milik PT Alkamila baru terbit dua tahun lalu, sementara daftar antrean haji khusus bisa mencapai 5-7 tahun.

Plt Kepala Kanwil Kemenag Kalteng H Hasan Basri menegaskan, PT Alkamila belum diperbolehkan memberangkatkan jemaah haji khusus.

Pada tahun 2024, pihaknya telah memanggil dan meminta pengelola PT Alkamila untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.

Namun di tahun 2025, perusahaan tersebut kembali terindikasi memberangkatkan jemaah di luar ketentuan yang berlaku. “Jika PT Alkamila masih nekad memberangkatkan jemaah dengan kedok haji khusus, padahal belum berhak, maka kami akan usulkan pembekuan izinnya ke pusat. Apalagi mereka menggunakan visa yang tidak resmi. Kami pantau terus, dan akan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” ungkap Hasan Basri, baru-baru ini.

Hasan Basri menjelaskan, tahun ini pemerintah Arab Saudi tidak lagi menerbitkan visa mujamalah atau visa furoda, melainkan hanya visa haji reguler dan haji khusus.

Di Kalteng, hanya beberapa travel yang sudah berhak memberangkatkan jemaah haji khusus. Seperti PT Raihan Alya Tour, PT Najah Hurrahman, dan Sindo Wisata. Sementara PT AIkamila belum masuk dalam daftar tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tahun ini PT Alkamila memberangkatkan 41 jemaah calon haji tanpa antrean resmi, dengan biaya yang mencapai ratusan juta rupiah per orang.

Akibat ketatnya pengawasan pemerintah Arab Saudi, 28 orang jemaah sempat memperoleh izin terbatas (tasreh). Sedangkan 13 lainnya terpaksa bertahan di Jeddah. Sebagian dari mereka bahkan sempat ditahan aparat setempat karena berupaya masuk ke Mekkah melalui jalur tidak resmi.

Ironisnya, para jemaah yang berharap bisa menunaikan ibadah haji secara sempurna justru harus menghadapi kenyataan pahit.

Setelah dilepaskan dengan syarat tidak melanggar aturan lagi, mereka dilarang mengikuti prosesi puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Rombongan jemaah yang diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta ini sempat bisa beribadah di Madinah, namun menghadapi berbagai kendala saat tiba di Jeddah.

Alih-alih memperoleh gelar haji mabrur, banyak jemaah justru merasa dirugikan karena praktik penjualan visa ilegal yang kini diperangi keras oleh kerajaan Arab Saudi. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *