KUALA KAPUAS – Adanya beberapa catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi perhatian khusus untuk pemeritah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.
Dengan itu Bupati Kapuas H.M Wiyatno menjelaskan dengan adanya beberapa catatan dari BPKP Perwakilan Kalteng, akan melakukan beberapa evakuasi terhadap kegiatan-kegiatan yang ada di Kabupaten Kapuas.
“Seperti Hibah berupa uang tidak ada lagi dari Pokir dewan, kalau mau pokir bersifatnya untuk pembangunan silakan kordinasi dengan dinas-dinas terkait,” ucapnya.
Lanjutnya, terkait dengan adanya pembangunan ruang terbuk hijau atau taman dibundaran adipura, dirinya menegaskan untuk kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa seperti dimana pekerjaan tersebut tidak selesai.
“Pembangunan yang ada di bundaran Adipura haru mengeluarkan peraturan bupati (perbup) hingga kegiatan diberikan perpanjangan waktu, namun yang pekerjaannya diperpanjang hingga progresnya tidak selesai, kedepan tidak adalagi seperti itu,” ujarnya.
Wiyatno mengungkapkan untuk pekerjaan pada tahun 2025, diharapkan dan diwajibkan harus selesai sampai akhir Desember 2025, tidak ada lagi perpajangan waktu hingga harus mengeluarkan perbup seperti yang terjadi tahun sebelumnya.
“Jika kedepannya ada pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, akan diputus langsung kontraknya, tidak ada perpanjanh yang harus mengeluarkan perbup, yang akhirnya seperti pekerjaan disimpang adipura tidak selesai,”jelasnya.(alx/rdo)