Utama

Kemenag Blokir Izin Umrah dan Haji PT Alkamilah

461
×

Kemenag Blokir Izin Umrah dan Haji PT Alkamilah

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Kantor Kemenag Kalteng, Hasan Basri.

Minta Direkturnya Menghadap Kementerian Agama untuk BAP dan Buat Surat Pernyataan

PALANGKA RAYA  Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengambil langkah tegas menyikapi permasalahan yang dilakukan PT Alkamilah. Kemenag telah memblokir akun PT Alkamilah pada Sistem Pengawasan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia. Kemenag pun mencabut izin pemberangkatan umrah dan haji PT Alkamilah asal Pangkalan Bun itu.

Agen travel haji & umrah yang beralamatkan di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat ini terbelit permasalahan karena nekat memberangkatkan jemaah haji tanpa antrean pada ibadah haji 2025.

Padahal, Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk PT Alkamilah baru terbit pada 21 September 2024. Sejak tahun itu, mereka telah memberangkatkan jemaah haji meski tanpa antrean dengan biaya hingga ratusan juta rupiah menggunakan visa amil. Padahal ini visa yang diperuntukan bagi pekerja di Arab Saudi. Bukan untuk tujuan ibadah haji.

Plt Kepala Kantor Kemenag Kalteng H Hasan Basri menyampaikan, pihaknya memblokir izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan Nomor SK U.85 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021 dan izin PIHK PT Alkamilah dengan nomor SK 9120107703402002 yang diterbitkan pada 21 September 2024.

“Pusat telah memblokir izin yang dimiliki oleh PT Alkamilah yakni sebagai PPIU dan PIHK. Pemblokiran ini hingga Direktur PT Alkamilah menghadap ke Kantor Kementerian Agama, baik di Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng dan pusat, yang selanjutnya untuk proses BAP serta membuat surat pernyataan,” tegasnya.

Hasan juga menyampaikan, keputusan tersebut bukan saja pendaftaran untuk ibadah umrah, namun juga diperuntukkan untuk pendaftaran haji khusus sementara telah diblokir. “Untuk sementara waktu tidak bisa memberangkatkan jemaah umrah, karena akun SISKOPATUH telah diblokir oleh pusat secara langsung, dan pusat meminta agar pihak PT Alkamilah menghadap Kantor Kemenag RI Pusat, untuk diproses BAP-nya,” kata Hasan Basri.

Dia menegaskan, aturan sudah jelas dari Kemenag RI, bahwa PT Alkamilah belum diperbolehkan memberangkatkan jemaah haji khusus karena belum memiliki kuota resmi dari kementerian.

Sebab PT Alkamilah masih dalam tahapan antrean 5 hingga 7 tahun setelah PIHK terbit. Jadi bagi calon jemaah haji khusus yang mendaftar ke PT Alkamilah bisa diberangkatkan 2029, bahkan hingga tahun 2031.

Mengamati apa yang dilakukan oleh PT Alkamilah yang nekat menggunakan visa amil, sangat wajar jika Pemerintah Arab Saudi tegas pemberlakukan visa yang diperbolehkan masuk atau ikut ibadah haji hanya jemaah haji reguler dan haji khusus.

“Ketegasan Pemerintah Arab Saudi ini untuk memutus mata rantai penyalahgunaan visa amil, yang selama ini sering disalahgunakan oleh oknum untuk masuk ke Arab Saudi dengan dalih bekerja. Padahal tujuannya adalah untuk berhaji,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, tahun 2025 PT Alkamilah memberangkatkan 41 jemaah calon haji tanpa antrean resmi, dengan biaya yang mencapai ratusan juta rupiah per orang.

Akibat ketatnya pengawasan pemerintah Arab Saudi, 28 orang jemaah sempat memperoleh izin terbatas (tasreh). Sedangkan 13 lainnya terpaksa bertahan di Jeddah. Sebagian dari mereka bahkan sempat ditahan aparat setempat karena berupaya masuk ke Mekkah melalui jalur tidak resmi. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *