Utama

Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Polisi Sita 13 Gram Sabu

852
×

Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Polisi Sita 13 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: Tiga pengedar narkoba jenis sabu di Kota Palangka Raya dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, beberapa waktu lalu. FOTO POLISI UNTUK PE

PALANGKA RAYA – Peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Palangka Raya masih cukup masif. Pengungkapan pun terus dilakukan jajaram Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Baru-baru ini, kepolisian membekuk tiga pengedar narkoba jenis sabu di tiga tempat berbeda di Kota Cantik, sebutan Kota Palangka Raya.

Data yang dihimpun dari kepolisian, tiga pengedar narkoba tersebut yakni DH (23), MF (25) dan seorang pria paruh baya berinisial MP (35).

Dari tiga tersangka tersebut, polisi menyita 13 gram sabu pada Senin (16/6/2025) dan Selasa (17/6/2025). “Dari tersangka DH kami menyita 6,36 gram narkotika jenis sabu, MF dengan 2,43 gram, dan dari MP dengan narkoba seberat 4,75 gram,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya, Rabu (18/6/2025).

Agung menyampaikan, tiga pelaku diamanlan anggotanya di tiga tempat berbeda. Yaitu DG dibekuk di Jalan Hiu Putih dan MF di Jalan Badak, Kota Palangka Raya.  “Untuk MP kami amankan di sebuah barak Jalan Akasia,” ujarnya.

Penangkapan tersebut didasari sejumlah bukti yang kuat dan telah melalui sejumlah proses pengintaian sesuai informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan para tersangka.

Ketiga tersangka pun telah ditahan dan terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan hukuman pidana yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *