PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan pengawasan pajak terhadap sejumlah pelaku usaha di kota ini, Rabu malam (18/6/2025).
Tim gabungan menargetkan berbagai sektor usaha seperti cafe, restoran, hotel, serta tempat hiburan malam (THM) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menggali potensi pendapatan daerah.
Beberapa cafe dan restoran seperti di Jalan Samratulangi dan Sisingamangaraja didapati belum terdaftar sebagai wajib pajak. Sehingga petugas melakukan pendataan untuk proses registrasoi menjadi wajib pajak.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan kegiatan tersebut untuk mendata pelaku usaha agar masuk sebagai wajib pajak.
“Pendataan bagi pelaku usaha terutama PBJT makanan dan minuman, seperti kafe dan restoran, kita lakukan agar mereka masuk sebagai wajib pajak,” katanya, kemarin.
Tidak hanya itu, tim gabungan juga mengecek sebuah hotel di kawasan Jalan G Obos yang diketahui belum mendaftarkan unit usahanya sebagai wajib pajak.
Sementara itu, tiga THM di Jalan Yos Sudarso turut diawasi. Saat pengawasan, ketiga tempat hiburan tersebut dinilai masih tertib dalam kepatuhan pajaknya.
Dijelaskan Emi, pengawasan rutin akan tetap dilakukan kepada THM tersebut. “Pendataan berikutnya kita lakukan di hotel dan wisma. Selama ini yang terdaftar hanya wismanya, sedangkan hotelnya belum. Kita juga melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga untuk mengidentifikasi adanya selisih antara pembayaran pajak serta omzet rill para pelaku usaha.
“Kita juga melakukan pemeriksaan pajak bagi wajib pajak yang dinilai pembayarannya belum sesuai dengan omzet. Jika ditemukan selisih, akan diterbitkan surat kurang bayar,” ungkap Emi.
Hasil pengawasan pada Rabu malam itu, BPPRD memperkirakan potensi penerimaan pajak mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah jika dikalkulasi selama enam bulan.
“Hitungan kasar kami bisa mencapai Rp 80 juta dalam setengah tahun ini, khusus dari kegiatan malam ini. Tapi jika ditambah dari hotel dan hiburan malam, potensinya bisa tembus di atas Rp100 juta,” ungkapnya.
BPPRD Kota Palangka Raya optimis, pengawasan dan pendataan rutin tersebut akan berdampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor usaha di Kota Palangka Raya.
Emi Abriyani berharap, potensi peningkatan PAD di Kota Palangka Raya dapat terus meningkat hingga miliaran rupiah. (ter/ens)
BACA JUGA : Ratusan Pegiat Seni Budaya Daerah Ramaikan Festival Tira Tangka Balang