Hukum KriminalUtama

Polda Kalteng Amankan 2,1 Kg Sabu dari 8 Tersangka di 7 TKP

700
×

Polda Kalteng Amankan 2,1 Kg Sabu dari 8 Tersangka di 7 TKP

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: Dua dari delapan tersangka kasus sabu yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng pada Senin dan Selasa (16-17/6/2025). FOTO POLISI UNTUK PE

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah mengagalkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta mengamankan delapan pelaku dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kalteng.

Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan selama dua hari, pada Senin dan Selasa (16-17/6/2025).  Dari tujuh TKP itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu 2.155 gram atau 2,1 kilogram.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munadji mengatakan, hasil ini merupakan keseriusan polisi memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” akuinya.

Data yang dihimpun dari kepolisian, tujuh pelaku tersebut, terdiri dari berinisial S (38) diamankan di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, dengan barang bukti 41 paket sabu 51,96 gram, tiga bandel plastik klip, satu timbangan digital, satu gawai dan uang tunai Rp 800.000.

Di Timpah, polisi juga meringkus pelaku W (40) dan E (51) di jalan lintas Palangka Raya-Buntok, dengan barang bukti sembilan paket sabu 37,68 gram.

Untuk lima pelaku lainnya, polisi mengamankan di Kota Palangka Raya. Diantaranya A (25) diringkus di Jalan Garuda II dan Jalan  Raflesia IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti 4 paket sabu 19,88 gram.

“Selanjutnya, pelaku YN (34) diamankan di halaman Wisma Tiga Saudara, Jalan Temanggung Tilung IV, dengan barang bukti tiga paket sabu 14,88 gram,” ungkap Erlan.

Kemudian, pelaku AF (33) dan MJ (30) berhasil ditangkap di Japan Suling Tambun I, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu 1.015 gram.

Sedangkan pelaku terakhir, yaitu AZ (39) dibekuk di Wisma Reddoorz, Jalan Bukit Keminting XV, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu 1.016 gram.

Pada kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar,” tegasnya. (rdo/ens)

BACA JUGA : Polda Kalteng Tahan Mantan Kades

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *