SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, turut meninjau razia kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Pemkab Kotim, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut instruksi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran yang sebelumnya telah mengingatkan secara tegas mengenai pelanggaran muatan kendaraan yang melebihi kapasitas jalan.
“Jalan kita ini kapasitasnya hanya untuk maksimal 10 ton, bahkan rata-rata hanya 8 ton. Tapi masih banyak kendaraan bermuatan 16 hingga 30 ton. Akibatnya jalan kita cepat rusak. Yang seharusnya bisa bertahan 5 tahun, baru 5 bulan sudah berlubang,” kata Halikinnor.
Ia menyoroti kerugian besar yang ditimbulkan akibat pelanggaran ODOL tersebut.
“Kalau kita biarkan, habis anggaran hanya untuk tambal sulam. Padahal masih banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Karena itu, bupati menegaskan razia ODOL ini bukan untuk meng hukum, tetapi untuk menyadarkan semua pihak bahwa aturan harus ditegakkan demi kepentingan bersama.
“Selama pengguna jalan taat aturan, tentu tidak akan ada masalah. Tapi jika tetap melanggar, akan ada sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Halikinnor menekankan pentingnya penertiban administrasi kendaraan milik perusahaan, khususnya soal pelat nomor kendaraan. Ia mendorong seluruh pengusaha di Kotim untuk mengganti pelat luar daerah ke pelat KH (Kalteng), agar pajak kendaraan bayar di daerah.
“Jangan jalan kita yang rusak tapi pajaknya dibayar di luar. Kita sudah mulai melakukan sosialisasi lewat Bapenda. Kalau platnya KH, pajaknya masuk ke PAD kita, itu sangat membantu pembangunan di daerah,” Pungkasnya. (pri/ens