PALANGKA RAYA – Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Tengah Siti Nafsiah mengungkapkan, kekhawatiran terkait potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang akibat lemahnya regulasi dan minimnya sanksi atas pelanggaran.
Salah satu sumber kebocoran PAD yang signifikan berasal dari pajak bahan bakar minyak dan kendaraan bermotor (BBM-KB). Banyaknya angkutan yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen pendukung mengakibatkan kesulitan dalam pemungutan pajak di daerah ini.
Situasi ini diperparah dengan kepemilikan sebagian besar angkutan yang berada di luar Kalimantan Tengah. “Ketiadaan regulasi yang kuat dan sistem pengawasan yang efektif membuat kita kehilangan potensi PAD yang cukup besar. Banyak kendaraan beroperasi tanpa dokumen lengkap, dan kita kesulitan menagih pajak mereka,” tegas Siti Nafsiah, Jumat (20/6/2025).
Untuk mengatasi masalah ini, Banggar DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sepakat mendorong lahirnya regulasi baru dan modernisasi sistem penagihan pajak. Digitalisasi dan penggunaan teknologi pengawasan yang lebih canggih, seperti alat pelacak BBM, menjadi solusi yang dipertimbangkan.
Selain pajak BBM-KB, permasalahan serupa juga terjadi pada pajak alat berat. Banggar DPRD menyambut baik rencana pemprov untuk merevisi kebijakan pemungutan pajak alat berat guna meningkatkan efektivitasnya.
Terkait pajak air permukaan, Banggar DPRD mendukung rencana Pemprov Kalteng untuk memperbarui kebijakan pemungutannya. Pemasangan meteran air di lokasi-lokasi industri dinilai sebagai langkah tepat untuk memastikan akurasi perhitungan penggunaan air permukaan dan memaksimalkan penerimaan pajak.
“Kita harus proaktif mencari solusi meningkatkan PAD Kalimantan Tengah. Dengan regulasi yang lebih kuat, sistem digitalisasi, dan pengawasan yang modern, kita yakin potensi PAD yang hilang dapat diminimalisir,” akuinya.
Banggar DPRD berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kalteng meningkatkan pendapatan daerah. (rdi/ens)