Kalimantan Tengah

DLH Kalteng Awasi Angkutan Berat Melintas di Jalan Sampit

60
×

DLH Kalteng Awasi Angkutan Berat Melintas di Jalan Sampit

Sebarkan artikel ini
DLH Kalteng
PENGAWASAN: Pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah saat melaksanakan Pengawasan Truk ODOL di Wilayah Jalan Lingkar Selatan Sampit, Rabu (18/6/2025) lalu. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng menyiapkan langkah-langkah pengawasan terhadap angkutan hasil kebun, tambang dan hutan yang melebihi ukuran maupun muatan di wilayah Sampit, Rabu (18/6/2025) lalu.

Hal itu dilaksanakan sesuai arahan Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran. Pengawasan berfokuskan pada titik Jalan Lingkar Selatan Sampit.

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta menegaskan, pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pada pengawasan tersebut, pihaknya berperan dalam menjaga terjadinya polusi udara yang disebabkan oleh Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Peran Dinas Lingkungan Hidup pada kegiatan ini salah satunya adalah menjaga terjadinya polusi udara yang disebabkan oleh Truk ODOL yang tidak memenuhi baku mutu emisi gas buang yang bisa menjadi polutan bagi kesehatan udara dan menjaga langit tetap biru,” jelasnya.

Lebih lanjut, Joni mengungkapkan, pihaknya berupaya untuk memastikan kegiatan pengangkutan hasil sumber daya alam di wilayah Kota Sampit dilakukan dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan hukum, tetapi juga edukasi bagi pelaku usaha dan juga masyarakat pengguna jalan agar lebih patuh pada aturan,” tutur Joni.

Selain itu, Kepala Bidang Penataan DLH Kalteng, M. Tarmidji menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor telah dilakukan guna mendukung kelancaran kegiatan pengawasan di lapangan.

Tarmidji menilai, pengawasan tersebut penting untuk menekan potensi polusi lingkungan akibat terjadinya polusi udara yang disebabkan oleh truk ODOL, yang tidak memenuhi baku mutu, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

Melalui pengawasan tersebut, DLH Kalteng berharap kegiatan pengangkutan hasil kebun, tambang, dan hutan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih tertib, aman dan selaras dengan prinsip pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan. (ter/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *