Isen MulangKalimantan Tengah

Pemprov Berlakukan Pajak Alat Berat untuk Optimalisasi PAD 

34
×

Pemprov Berlakukan Pajak Alat Berat untuk Optimalisasi PAD 

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalteng, Anang Dirjo
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalteng, Anang Dirjo. (Foto IST)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), mulai memberlakukan pajak alat berat dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalteng. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 lalu. 

Belum lama ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo mengatakan, bahwa kebijakan pemungutan pajak alat tersebut diberlakukan agar dapat mendukung peningkatan PAD di Kalteng. 

“Pajak alat berat kebetulan tahun ini diberlakukan, sebelum-sebelumnya stagnan. Jadi, kita tahun ini coba lagi sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pusat bahwa per 5 Januari 2025 itu sudah diberlakukan pemungutan pajak alat berat,” ucapnya. 

Lebih lanjut, dikatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan perusahaan atau investor pemilik alat berat, yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sekarang kita akan mulai mendata dengan melibatkan seluruh OPD terkait, kehutanan, ESDM, kemudian perkebunan, termasuk dinas terkait administrasi investor, termasuk di Disnakertrans, pertanian, yang memang ada keterkaitan dengan pihak-pihak investor yang memiliki alat berat, termasuk PUPR,” jelas Anang Dirjo. 

Kemudian juga dilakukan peninjauan ulang terhadap potensi rill di lapangan dan diharapkan proses pendataan tersebut rampung dalam waktu dekat. 

Ia mengucapkan hal tersebut juga termasuk dalam tindakan pencegahan terjadinya defisit anggaran pada tahun mendatang. 

“Kalau APBD itu kita harus menghitung semaksimal mungkin. Artinya, kita jangan sampai antara kapasitas fisikal program pembangunan dan pendanaan itu tidak seimbang. Kalau pembangunan dengan sekian, maka dananya juga harus sekian,” tutur Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo. (ter/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *