DPRD Katingan

Fraksi PDI Perjuangan Setuju Empat Raperda Dibahas Lebih Lanjut

62
×

Fraksi PDI Perjuangan Setuju Empat Raperda Dibahas Lebih Lanjut

Sebarkan artikel ini
Fraksi PDI Perjuangan
Anggota DPRD Katingan, Amirun menyampaikan jika Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju empat buah Raperda untuk dibahas lebih lanjut. Foto: IST

KASONGAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan, Pemandangan Umum terhadap Pidato Bupati Katingan terkait pengajuan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan. Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Katingan, baru-baru ini.

Adapun Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Katingan tersebut, pertama tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kedua, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

Ketiga, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keempat, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Katingan, Amirun menyampaikan, ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi.

“Kami juga menyampaikan, apresiasi kepada Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si atas penyampaian empat buah Raperda tersebut,” tutur Amirun selaku Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Katingan ini.      

Setelah mendengarkan Pidato Bupati Katingan dan mempelajari empat buah Raperda yang diajukan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Katingan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Katingan menyatakan setuju untuk dibahas lebih lanjut.

“Kami berharap, semoga Raperda yang akan kita bahas bersama ini dapat selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ucap anggota dewan asal Daerah Pemilihan Katingan I yang meliputi Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan ini. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *