PALANGKA RAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D) Tahun 2025-2029.
Juru Bicara Fraksi PDI-P DPRD Kalimantan Tengah, Nyelong Inga Simon Nyelong menyampaikan, pentingnya kesesuaian Raperda ini dengan aturan dan ketentuan yang lebih tinggi.
“Kami selalu memegang prinsip bahwa Raperda harus sesuai dengan berbagai aturan dan ketentuan yang lebih tinggi,” ucapnya, saat saat Rapat Paripurna Ke 11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Senin (16/6/2025).
Baca Juga ; Dewan Kalteng Mendukung Kebijakan WFA
Hal ini bertujuan agar Raperda RPJM-D benar-benar mampu menjabarkan secara tepat berbagai ketentuan dan aturan yang lebih teknis dalam pelaksanaannya. Raperda RPJM-D ini, yang merupakan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah terpilih periode 2024-2029, menjadi fokus perhatian Fraksi PDI-P.
Nyelong menegaskan, bahwa apapun maksud dan tujuan pembuatan Raperda, keberpihakan aturan tersebut terhadap perlindungan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah harus menjadi prioritas utama.
“Keberpihakan terhadap perlindungan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah, adalah perhatian utama kami,” tegasnya. (rdi/rdo)