PALANGKA RAYA – Tim dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar razia gabungan di jalur perbatasan Kapuas-Buntok, Kabupaten Barito Selatan sekitar pukul 07.30 WIB, Senin (23/6/2025) lalu.
Dalam operasi tersebut, dua truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT Justin dan PT Saloka Energy Niaga diamankan. Dua truk tangka itu kedapatan mengangkut masing-masing 5.000 liter BBM tanpa dokumen resmi serta tanpa pelunasan kewajiban pajak daerah. Truk PT Justin diketahui mengirimkan BBM ke CV Waskita Jaya. Kedua truk dan barang bukti kini diamankan di Pos Polsek Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo menyatakan, razia ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Agustiar Sabran. “Penertiban angkutan ini adalah arahan bapak gubernur. Kami ingin memastikan setiap kendaraan tidak hanya mematuhi aturan lalu lintas, tetapi juga memenuhi kewajiban pajak yang merupakan sumber pendapatan daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan tentang adanya pelanggaran batas tonase kendaraan, terutama yang melebihi 10 ton. Hal itu diketahui saat inspeksi mendadak di ruas jalan Palangka Raya-Gunung Mas.
“Jalan bukan hanya milik industri. Ini infrastruktur vital bagi masyarakat. Jika rusak karena pelanggaran seperti ini, maka pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat yang akan terdampak,” tegas gubernur. (ifa/ens)