FeatureHukum Kriminal

Ada Oknum ASN dan Dua Orang Wanita

581
×

Ada Oknum ASN dan Dua Orang Wanita

Sebarkan artikel ini
TERSANGKA NARKOBA : Empat tersangka kasus narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara, Minggu (22/6/2025).FOTO POLISI UNTUK PE

Saat Polisi Gerebek Pesta Sabu di Barito Utara

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap empat orang saat penggerebekan pesta sabu di daerah itu, Minggu (22/6/2025) lalu. Satu diantaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial H alias HNR (35).


PENANGKAPAN ini dilakukan berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi terhadap terduga pengedar narkoba yang telah diamankan sebelumnya.

Polisi menyasar sebuah rumah di Jalan Achmad Yani Nomor 157, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Mereka mendapati sejumlah orang, termasuk oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara itu diduga sedang pesta sabu.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra WP membenarkan penangkapan tersebut. Para tersangka kini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Iptu Novendra, operasi senyap yang dilakukan anggota Satresnarkoba itu berawal dari pengembangan, penyelidikan dan berdasarkan pengakuan tersangka yang telah ditangkap polisi sebelumnya.

“Tersangka pada kasus sebelumnya mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial FW alias A,” ungkapnya.


Petugas pun menindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengerucut pada sebuah rumah yang disinyalir ada FW. Aparat masuk dan mengamankan 4 tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika. Dua diataranya perempuan.

Para tersangka yakni FW alias A (43) warga Kelurahan Melayu, H alias HNR (35) warga Jalan Panti Ajar, Kelurahan Lanjas, dan dua perempuan berinisial TR alias R (28) asal Desa Kandui dan RK alias R (40) warga Kelurahan Melayu.

“Ketika melakukan pengeledahan dalam rumah, petugas menemukan dua paket kecil berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 gram,” akuinya.

Novendra menguraikan, satu paket ditemukan dalam tas. Sedangkan satu paket lainnya ditemukan dalam kardus air mineral.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat alat hisap narkoba dan timbangan serta alat takarnya. “Saat ini para tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Barito Utara guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

PAtas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dan Jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *