KASONGAN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Katingan melalui Juru Bicaranya, Toni Tosefta, ST, M.Si memberikan beberapa tanggapan dalam Pemandangan Umum terhadap Pidato Bupati Katingan, terkait pengajuan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan.
Toni mengatakan, bahwa dalam merumuskan keempat Raperda tersebut membutuhkan persandingan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehingga, kebijakan yang dilakukan tidak salah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan kata lain, Peraturan Daerah harus berbanding lurus dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya,” ujat Tony yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar, dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Katingan, baru-baru ini.
Dia menuturkan, bahwa keempat buah Raperda yang diajukan Bupati Katingan merupakan implementasi dari perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan mengakomodir aspirasi masyarakat daerah.
“Dengan demikian, Fraksi Partai Golkar menyambut baik dengan adanya keempat Raperda ini,” katanya.
Toni mengungkapkan, memperhatikan isi pidato pengantar Bupati Katingan, pihaknya mengapresiasi apa yang menjadi keinginan dan harapan Pemerintah Kabupaten Katingan.
“Yakni adanya payung hukum sebagai landasan untuk melaksanakan program-program pembangunan, yang tentunya sangat berpengaruh terhadap kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Katingan,” ucapnya.
Setelah mempelajari dan mencermati isi keempat Raperda sebagaimana penjelasan dalam pidato pengantar Bupati Katingan tersebut, maka Fraksi Golkar menyatakan dapat menerima untuk dibahas lebih lanjut pada Rapat Gabungan Bapemperda DPRD Kabupaten Katingan dan Tim Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (ndi)