Hukum KriminalUtama

Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Rumah Kosong

348
×

Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Tersangka kasus pencurian saat digiring ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.FOTO POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang meresahkan warga di Jalan Tjilik Riwut, Kabupaten Kapuas selama ini.

Tersangka pelaku berinisial A dibekuk polisi di salah satu barak yangb dijadikan sebagai tempat persembunyinya. Selain menangkap tersangka berusia 28 tahun itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curiannya. Seperti perabotan rumah tangga. Barang-barang itu dicuri pelaku dari rumah kosong di Jalan Tjilik Riwut.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Rizky Atmaka Rahadi mengatakan, penangkapan pelaku berinisial A itu setelah korban melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol maling.
“Adanya laporan korban, yang mana rumah yang sempat ditinggalkannya ke luar kota, telah dimasuki pencuri, sehingga membuat barang-barang di dalam rumah hilang seperti perabotan rumah tangga,” katanya. Jumat (27/6/2025).

Rizky menjelaskan, barang yang dicuri pelaku dari rumah korban yaitu TV LG 50 inch, dua kipas angin maspion, satu kompor gas rinai, dua tabung gas 3 kg, satu magic mom Yongma.

“Ada juga satu tas warna putih dan satu tas warna hitam, serta satu teng minyak berisi bensin lima liter. Akibat perbuatan pelaku ini, korban mengalami kerugian Rp 10.000.000,” ungkapnya.

Sementara tersangka A yang merupakan warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, kini mendekam di tahanan Polres Kapuas dan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian yaitu Pasal 363 KUHP. (alx/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *