DPRD Kalimantan Tengah

Sengketa Batas Desa Dambung, Anggota Dewan Dukung Kembalikan ke Kalteng

87
×

Sengketa Batas Desa Dambung, Anggota Dewan Dukung Kembalikan ke Kalteng

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono. (Foto Hardi/PE)

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono menyoroti sengketa batas Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Ia menegaskan bahwa berdasarkan sejumlah regulasi, Desa Dambung secara sah merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah.

Purdiono merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, yang menetapkan batas Desa Dambung.

Penegasan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur, yang kembali memasukkan Desa Dambung dalam wilayah Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut, Purdiono menyebutkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan Antara Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah, serta Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Tahun 1982 yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Tengah dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang disaksikan Menteri Dalam Negeri, sebagai bukti kuat kepemilikan Desa Dambung oleh Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan aturan-aturan tersebut, sudah clear Desa Dambung merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Timur,” ucapnya, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: Gubernur Tegaskan Pentingnya Bayar Pajak

Ia menjelaskan, namun, kontroversi muncul setelah terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menyatakan Desa Dambung sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Selatan.

Keputusan ini mendapat penolakan keras dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan yang menganggapnya bertentangan dengan sejarah, fakta di lapangan (de facto), dan hukum (de jure). Menanggapi hal ini, Purdiono menyatakan dukungan DPRD Kalteng terhadap perjuangan masyarakat.

“Kami akan menguatkan perjuangan kawan-kawan sebelumnya dari Barito Timur,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi I DPRD Kalteng akan mengagendakan Rapat Kerja bersama eksekutif, dan mengundang Pemerintah Kabupaten Barito Timur, tokoh adat, Demang, dan tokoh pendiri Barito Timur untuk mencari solusi bersama. Tujuannya adalah mengembalikan Desa Dambung ke wilayah Kalimantan Tengah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973. (rdi/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *