Ketika Warga Jabar Berusia 47 Tahun Diamankan Resmob di Kapuas
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial AH karena membawa sejata tajam (sajam), Minggu (29/6/2026).
Pria berusia 47 tahun yang berupakan warga Kecamatan Panca Tengah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini diamankan di depan Apotek Sederhana, Gang Family, Jalan Mawar, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Diamankannya pemilik sajam tersebut dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya seorang mencurigakan di depan Apotek Sederhana.
“Dari laporan itu personel dari resmob langsung ke lokasi, melihat pelaku langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sajam jenis pisau disimpan pelaku di salah satu badannya,” ucapnya, Minggu (29/6/2026).
Setelah memastikan adanya barang bukti sajam, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan di sel Polres Kapuas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan oleh personel penyidik, atas apa yang dilakukan oleh pelaku ini,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, yaitu tindak pidana membawa sejata tajam tanpa izin, yang dapat membahayakan orang lain. (alx/ens)