PALANGKA RAYA – Dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp 2 juta terhadap siswa baru di SMAN 1 Kahayan, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tengah menjadi sorotan.
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sugiyarto menegaskan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, telah mengeluarkan arahan terkait larangan pungutan biaya, dalam proses Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB).
“Gubernur Kalimantan Tengah sudah memberikan arahan terkait dengan penerimaan siswa baru tidak boleh memungut biaya,” ucapnya, Senin (30/6/2025).
Ia menekankan, pentingnya pengawasan berjenjang oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila terbukti terjadi pungli, Sugiyarto meminta agar pihak yang bertanggung jawab ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah ada kebenaran, tentunya dinas harus segera menindaklanjuti hal ini. Karena hal ini tidak sesuai dengan ketentuan. Hal-hal yang tidak diperkenankan kenapa harus ada yang seperti itu,” ujarnya.
Meskipun menduga praktik tersebut dilakukan oleh oknum, Sugiyarto menilai sebagian besar sekolah di Kalimantan Tengah telah mematuhi arahan Gubernur, untuk tidak memungut biaya dalam penerimaan siswa baru.
“Tetapi saya menilai itu hanya oknum, karena secara keseluruhan, yang saya lihat memang semua sekolah sudah mematuhi melaksanakan arahan dari Gubernur Kalteng untuk tidak ada lagi memungut biaya penerimaan siswa baru untuk tahun pelajaran ini,” ungkapnya.
Komisi III DPRD Kalimantan Tengah mendesak Dinas Pendidikan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pungli tersebut. (rdi/rdo)