Bakar Rumah Korban, Uang Hasil Curian Beli Narkoba
PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial Andi Algo harus berurusan dengan Polres Barito Utara. Pria berusia 31 tahun itu diduga kuat telah merampok di sebuah rumah di Muara Teweh. Dalam aksinya, tersangka Andi Algo menyandera seorang wanita penghuni rumah dengan parang dan membakar rumah sebelum melarikan diri.
Peristiwa itu terjadi Selasa (24/6/2025) lalu sekitar pukul 09.30 WIB, dan menimpa sepasang suami istri. Kasus ini terjadi di rumah HM (31), warga Jalan Nangka IV, Muara Teweh. Pelaku masuk dengan memanjat pagar dan menyelinap melalui pintu belakang rumah korban.
“Ketika beraksi, pelaku menggunakan topeng dan membawa sebilah parang menyergap dan menyandera dengan mengalungkan parang ke leher istri korban,” ungkap Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, belum lama ini.
Menurut Singgih, korban yang mendengar keributan segera menghampiri pelaku. Namun pelaku mengancam korban dengan parang dan meminta uang. “Setelah kita telusuri. Anggota reskrim mengamankan pelaku dan saat diintrogasi pelaku mengaku sakit hati setelah ditolak saat ingin menggadaikan sepeda motornya ke korban,” kata kapolres.
Sebelum pergi meninggalkan korban, pelaku menyiram pertalite ke area dapur rumah dan menyulut api agar korban sibuk memadamkan kebakaran. Sementara ia berusaha kabur. “Dari hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung metamfetamina (sabu-sabu),” ujar kapolres.
Kepolisian bergerak cepat. Hanya dalam waktu sembilan jam, Andi Algo berhasil ditangkap di rumahnya di Gang Perintis 1, Jalan Meranti, sekitar pukul 18.40 WIB.
Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan sebagian uang hasil rampok untuk membeli narkoba, dan sisanya untuk membeli sembako. “Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu yang dikonsumsinya, dan sebagian lagi dipakai untuk membeli sembako dan kebutuhan rumah tangga,” ungkapnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto menyatakan, polisi akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan warga. Andi Algo kini ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku terancam dikenai pasal pencurian dengan kekerasan dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (rdo/ens)