PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutoyo menyampaikan, bahwa pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui pembaruan regulasi perizinan berusaha.
Hal tersebut disampaikannya, Kamis (26/6/2025), menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025.
PP ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“PP 28 Tahun 2025 merupakan respons atas dinamika perizinan berusaha yang terus berkembang. Regulasi ini memperkuat integrasi sistem melalui OSS RBA sebagai antarmuka utama pelaku usaha,” ujar Sutoyo.
Menurutnya, perbaikan utama dalam PP 28/2025 terletak pada integrasi seluruh sistem kementerian/lembaga ke dalam satu platform, yaitu Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Dengan sistem ini, pelaku usaha hanya perlu mengakses OSS, sementara data akan otomatis diteruskan ke sistem internal kementerian atau lembaga terkait.
“Pelaku usaha tidak perlu lagi bingung harus ke sistem mana. Semua proses dilakukan melalui OSS, dan hasil akhirnya juga keluar di OSS,” jelasnya.
Selain sistem yang lebih terintegrasi, PP 28/2025 juga mempertegas kepastian hukum dan jaminan kualitas layanan (service level agreement) dalam pengurusan perizinan. Hal ini terutama terlihat pada ketentuan di Bab Persyaratan Dasar, yang mencakup, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“PP ini menetapkan, jangka waktu yang pasti dalam pengurusan izin, bahkan menerapkan ketentuan fiktif positif di beberapa proses seperti pertimbangan teknis pertanahan. Ini memberi kejelasan dan melindungi pelaku usaha dari ketidakpastian birokrasi,” tambah Sutoyo.
Tak hanya itu, PP 28/2025 juga memperluas cakupan sektor yang diatur dalam perizinan berbasis risiko, dengan memasukkan sektor-sektor baru seperti, ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, perkoperasian, penanaman modal, sistem dan transaksi elektronik, lingkungan hidup.
“Kami di daerah siap menyesuaikan dan mendukung implementasi PP ini demi menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, mudah, dan pasti bagi para investor maupun pelaku usaha lokal,” tutup Sutoyo. (ifa/abe)