Isen MulangKalimantan Tengah

DLH Tertibkan Kendaraan ODOL di Kobar

45
×

DLH Tertibkan Kendaraan ODOL di Kobar

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan
PEMERIKSAAN: Petugas saat melakukan pemeriksaan truk ODOL di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (28/6/2025). Foto: IST

PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali ambil bagian dalam kegiatan penertiban terpadu yang digelar di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (28/6/2025).
Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan terhadap angkutan hasil kebun, hutan, dan tambang yang melebihi kapasitas muatan atau dikenal dengan istilah over dimension and over load (ODOL).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 500.11/559/DISHUB/2025 tanggal 30 Mei 2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengaturan Lalu Lintas dan Pengawasan Ruas Jalan di Kalimantan Tengah.
Sesuai arahan Gubernur, Agustiar Sabran, kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, kembali mengerahkan tim untuk memeriksa emisi gas buang kendaraan angkutan ODOL yang melintas di ruas jalan Kabupaten Kotawaringin Barat. DLH Kalteng melalui UPT Laboratorium Lingkungan memeriksa setiap kendaraan guna memastikan, bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dalam kondisi layak jalan dan tidak melebihi ambang batas emisi gas buang.
“Kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau melebihi ambang batas gas buang tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan pada kendaraan itu sendiri yang pada akhirnya bisa membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Joni Harta.
DLH menegaskan, komitmennya dalam menjaga kualitas udara serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan yang tidak sesuai ketentuan, sebagai bagian dari perlindungan lingkungan dan keselamatan publik di Kalteng. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *