Isen MulangKalimantan Tengah

Guru Tidak Boleh Lakukan Jual-Beli Seragam

29
×

Guru Tidak Boleh Lakukan Jual-Beli Seragam

Sebarkan artikel ini
Guru
Plt Sekretaris Disdik Provinsi Kalteng, Safrudin saat menyampaikan sambutan. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Tahun ajaran baru 2025 membawa angin segar bagi dunia pendidikan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Di tengah naiknya biaya hidup dan kekhawatiran orang tua soal biaya sekolah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng hadir dengan sebuah gebrakan besar, sekolah gratis dan seragam lengkap bagi seluruh murid baru kelas X di jenjang SMA, SMK dan SKH negeri maupun swasta.

Program yang digagas langsung oleh Gubernur, Agustiar Sabran ini menjadi bukti nyata bahwa pendidikan adalah prioritas utama. Dengan menggandeng Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, pemerintah menanggung seluruh kebutuhan seragam siswa baru tanpa kecuali. Mulai dari seragam putih abu-abu, seragam pramuka, batik sekolah, pakaian olahraga, hingga sepatu sekolah, semuanya diberikan secara cuma-cuma.

Langkah ini bukan sekadar formalitas. Lebih dari itu, ini adalah upaya konkrit untuk memastikan bahwa tidak ada anak di Kalteng yang putus sekolah hanya, karena urusan seragam.

“Tidak boleh ada pungutan. Tidak boleh ada jual-beli seragam oleh guru. Semua sudah diatur,” tegas Safrudin, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Kalteng, dalam pernyataan resminya, Senin (30/6/2025).

Safrudin menambahkan bahwa sekolah-sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga dilarang keras menarik biaya apapun terkait proses penerimaan murid baru. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis SPMB 2025, pasal 57, yang secara eksplisit melarang segala bentuk pungutan berkaitan dengan penerimaan siswa baru termasuk seragam dan buku.

Tak hanya sekolah, guru pun diingatkan untuk tetap berada dalam jalur etika profesi. Menurut Disdik, praktik jual-beli seragam oleh guru, baik secara pribadi maupun melalui koperasi sekolah, sangat dilarang.

“Tugas guru adalah mendidik, bukan berbisnis di sekolah. Jika ini dilanggar, akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan,” jelas Safrudin.

Agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas, Disdik Kalteng telah menyiapkan langkah-langkah pengawasan berlapis. Mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, hingga distribusi seragam akan dimonitor secara ketat oleh pengawas sekolah. Selain itu, surat edaran resmi tengah disusun untuk menjadi pedoman teknis di lapangan.

Sekolah juga diminta aktif menyosialisasikan program ini agar tidak terjadi miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua.

“Kami ingin seluruh lapisan masyarakat memahami bahwa ini adalah hak siswa. Pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat,” kata Safrudin.

Disdik menegaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran baik oleh sekolah maupun oknum guru, sanksi tegas akan segera dijatuhkan.

“Kami tidak main-main. Bila terbukti melanggar, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya agar program ini tepat sasaran dan menjadi solusi nyata, bukan sekadar janji,” pungkasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *