DPP Partai NasDem mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Tak nanggung, NasDem menilai telah terjadi pelanggaran konstitusi atas putusan tersebut.
“Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi,” kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat membacakan sikap resmi partai di NasDem Tower, Jakarta Pusat.
Rerie sapaan akrabnya mengatakaan, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Kemudian, dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional. Atas dasar itu, putusan MK dianggap telah melebihi kewenangannya.
“MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” imbuhnya.
Rerie berpendapat, MK telah melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten. Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD dinilai melanggar UUD NRI 1945. Putusan ini bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
“MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22E UUD NRI 1945,” ungkapnya.
Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode 5 tahun, akan menempatkan para legisator tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis. Sedangkan jabatan anggota DPRD adalah kedudukan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil pemilu sebagaimana pasal 22E UUD NRI 1945.
Hadir dalam pembacaan sikap resmi partai ini yakni, Wakil Ketua Umum DPP NasDem Saan Mustopa, Sekjend Hermawi Taslim, Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Roberth Rouw, Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP Rifqinizamy Karsayuda serta elite DPP NasDem lainnya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Sumber : jawapos.com