PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021.
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Patroli Pengawasan Media Luar Ruang dan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan di sejumlah ruas jalan protokol Kota Palangka Raya.
Kegiatan yang digelar, Senin (30/6/2025) ini bertujuan untuk menertibkan pemasangan media luar ruang yang melanggar aturan serta memastikan, bahwa aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng tidak disalahgunakan.
Patroli menyisir rute panjang yang dimulai dari Kantor Satpol PP Kalteng di Jl Yos Sudarso, lalu menyusuri Bundaran Besar, Jl. Imam Bonjol, Jl. Patih Rumbih, Jl. R.A Kartini, Jl. W. Sudirohusodo (Gedung Tambun Bungai), Jl. K.S Tubun, Jl. Diponegoro, Jl. P.M Noor, Jl. Meranti, Jl. Damang Batu, Jl. Ramin, Jl. Kruing, Jl. Seth Adji, Jl. Adonis Samad, Bandara Lama, Perumahan Bandara, Jl. Bakung Merang, Jl. RTA Milono, Bundaran Burung, Jl. W.A Samad, Jl. M.H Thamrin dan kembali ke Kantor Satpol PP.
Dalam patroli tersebut, tim berhasil menertibkan sebanyak 28 media luar ruang ilegal berupa spanduk dan reklame yang tersebar di beberapa lokasi, antara lain, Jl. R.A Kartini: 13 buah, Jl. P.M Noor: 5 buah, Jl. Meranti: 4 buah, Jl. Diponegoro: 3 buah, Jl. Adonis Samad: 1 buah, Jl. RTA Milono: 11 buah, Jl. W.A Samad: 1 buah.
Seluruh pemasangan media luar ruang ini terbukti melanggar Pasal 27 huruf c Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021, yang dengan tegas melarang pemasangan, penempelan, atau penggantungan benda apapun pada fasilitas umum, pepohonan, taman, jalur hijau maupun tempat umum.
Selain itu, patroli juga dilakukan terhadap aset daerah, khususnya di area Gedung Pertemuan Umum Tambun Bungai, Jalan W. Sudirohusodo. Petugas menemukan adanya barang-barang milik tuna wisma yang memanfaatkan pos jaga milik pemerintah secara tidak sah. Saat petugas menunggu yang bersangkutan tidak kunjung kembali ke lokasi.
Temuan ini merujuk pada Pasal 22 dan Pasal 27a Perda Nomor 5 Tahun 2021 yang melarang penggunaan Barang Milik Daerah tanpa izin resmi serta pelarangan terhadap praktik menggelandang atau tinggal di tempat umum.
Seluruh hasil penertiban diamankan ke Kantor Satpol PP Provinsi Kalteng sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng, Baru I. Sangkai, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dedi Setiadi menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari penegakan aturan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan estetika kota.
“Kami berupaya menumbuhkan, kesadaran bersama bahwa fasilitas umum, jalur hijau dan aset pemerintah harus digunakan sebagaimana mestinya. Penataan media luar ruang yang tertib akan memberikan dampak positif terhadap keindahan kota dan menghindari potensi kerusakan lingkungan,” ujar Dedi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan yang juga bertindak sebagai Komandan Regu Patroli, Nellyana menyatakan, bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin.
“Kami berharap masyarakat, pengusaha, dan pihak terkait dapat mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Penertiban ini bukan hanya tindakan hukum, tetapi juga bagian dari edukasi untuk bersama-sama mewujudkan Palangka Raya yang tertib, bersih dan tertata,” pungkasnya. (ifa/abe)
28 Spanduk dan Reklame Ilegal Ditertibkan
