Hukum Kriminal

Ditjenpas Nonaktifkan Kalapas dan KPLP, Terungkap Kaburnya Napi Diduga Karena Kesalahan SOP

60
×

Ditjenpas Nonaktifkan Kalapas dan KPLP, Terungkap Kaburnya Napi Diduga Karena Kesalahan SOP

Sebarkan artikel ini
Kalapas Klas IIA Palangka Raya Yunus Maraden S. ketika diintrogasi oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, kantornya. Belum lama ini.

PALANGKA RAYA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas buntut kaburnya narapidana kasus asusila, Hendrikus Yoseph Seran, dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Ditjenpas kini berupaya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh jajaran pegawai hingga pimpinan lembaga pemasyarakatan tersebut kini tengah berlangsung, menyusul indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam sistem pengamanan.

Baca Juga : Izin Kencing, Napi Kabur dari Lapas Palangka Raya

“Kita telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pegawai-pegawai yang bertugas pada saat itu, mulai dari komandan jaga, P2U, Petugas Pengawal, KPLP, Kasi Kamtib, dan Kalapas” tegas Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, Rabu (2/7).

Dua pejabat penting di lembaga pemasyarakatan tersebut, yakni Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Untuk sementara kita nonaktifkan dulu Kalapas dan KPLP, mereka masih ada di Kanwil hingga saat ini yang sementara masih kami periksa” ujarnya.

Saat ini, kepemimpinan Lapas Kelas IlA Palangka Raya diambil alih oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasi Binadik) sebagai Pelaksana Harian (Plh), guna memastikan roda operasional lembaga tetap berjalan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Meski proses pemeriksaan masih berjalan, dia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku jika terbukti terjadi pelanggaran dalam kasus ini.

“Untuk sanksi, kami mengacu pada kode etik ASN dan ketentuan peraturan lainnya, terkait
pelanggaran disiplin pegawai, PP 53, itu yang menjadi acuan setelah kami berhasil menyimpulkan pelanggaran kode etiknya itu sejauh mana dan sebesar apa.” katanya.

Hasil penmeriksaan sementara menunjukkan adanya ketimpangan dalam rasio pengawalan terhadap narapidana yang tengah melakukan kegiatan kerja bakti di luar blok tahanan Lapas Kelas llA Palangka Raya.

Ketidakseimbangan tersebut dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan oleh narapidana untuk melarikan diri. Dari beberapa keterangan yang didapatkan, lanjutnya, memang ada kesalahan prosedur. Bahwa, memang dari segi rasio pengawalam memang tidak seimbang.

“1 orang petugas mengawasi 11 narapidana yang melakukan kebersihan, sehingga petugas tidak konsen untuk mengawasi secara keseluruhan pada saat itu. Itu kesimpulan kami sementara terkait SOP” Ujarnya.

la menambahkan, proses pemeriksaan masih
berlangsung guna memastikan adanya pelanggaran lebih lanjut, baik terhadap SOP maupun kode etik ASN. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *