Utama

Kejagung Panggil Kepala DPMPTSP Kotim

110
×

Kejagung Panggil Kepala DPMPTSP Kotim

Sebarkan artikel ini
DARI KEJAGUNG: Surat dari Kejaksaan Agung kepada kepala DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur. FOTO PE

Terkait Izin dan Dugaan Pelanggaran PT TASK 3

SAMPIT – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memanggil kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Diana Setiawan. Pemanggilan ini guna memberikan informasi dan data terkait perizinan PT Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT TASK 3).

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejagung bernomor R-274/D.4/Dek.4/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025, dan bersifat rahasia.

Dalam surat itu, Kejagung meminta kehadiran kepala DPMPTSP Kotim pada Kamis (3/7/2025) di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, dan akan bertemu langsung dengan Kasubdit SDA & Agraria/Tata Ruang, Zuhandi, serta Kasi Lingkungan Hidup dan Agraria/Tata Ruang BAS Faomasi Jaya Laia.

Pertemuan tersebut dijadwalkan membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TASK 3, termasuk aktivitas dalam kawasan hutan tanpa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), klaim masyarakat adat atas lahan yang dikuasai, hingga dugaan adanya kegiatan penambangan bijih besi dan bauksit.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan membenarkan, bahwa dirinya menerima informasi soal pemanggilan tersebut. Namun dia menyebut surat resmi dari Kejagung itu baru dikirim melalui stafnya lewat WhatsApp.

“Saya sedang berada di Jakarta mengikuti rapat dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi/BKPM. Surat dari Kejagung itu baru saya terima secara tidak resmi melalui staf saya,” kata Diana melalui WhatsApp, Selasa (2/7/2025).

Menurut Diana, surat dari Kejaksaan Agung bukanlah pemanggilan pemeriksaan, melainkan permintaan dukungan informasi dan data dari DPMPTSP Kotim terkait perizinan PT TASK 3 dan perusahaan lainnya yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut.

“Yang perlu saya luruskan, ini bukan pemeriksaan. Kejagung meminta bantuan data dan informasi tentang perizinan PT TASK 3, juga perusahaan-perusahaan lain yang bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan di sekitarnya. Ini bentuk sinergi antar lembaga negara,” tambahnya.

Dijelaskan Diana, pihaknya bersikap kooperatif dan telah memerintahkan kepala bidang serta staf teknis untuk menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. “Sebagai sesama instansi pemerintah, sudah menjadi kewajiban kami untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi lembaga lain. Apa yang diminta Kejagung tentu akan kami berikan sesuai kebutuhan mereka,” ungkapnya.

Adapun data yang diminta Kejagung meliputi daftar perusahaan perkebunan dan pertambangan bijih besi atau bauksit yang berizin di Kotim, termasuk dokumen lengkap perizinan milik PT TASK 3. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *