PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terjadi perbedaan pendapat terkait aset. Khususnya aset tanah yang di atasnya sudah dibangun Kantor Pemko atau Kantor Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5 serta tanah di Jalan Temanggung Tilung yang kini menjadi kawasan centra industri dan UMKM.
Terkait hal itu, Pemprov Kalteng sudah menyurati Pemko Palangka Raya. Dimana pemrov berniat untuk menarik 2 aset dari pemko tersebut. Sementara Pemko Palangka Raya melalui Wali Kota Fairid Naparin menyebutkan bahwa tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 5 itu sudah tukar guling dengan tanah yang saat ini berdiri Kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan Diponegoro.
Terkait hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng Junaidi, minta kepada Pemprov Kalteng dan Pemko Palangka Raya untuk duduk bersama membahas khusus terkait aset yang disengketakan itu.
“Saya sebagai anggota DPRD Kalimantan Tengah, menyarankan dan meminta kepada pemerintah provinsi agar bisa duduk satu meja dengan Pemerintah Kota Palangka Raya. Karena berdasarkan historis, ya memang ini kadang-kadang sering terjadi tukar guling, dan kemungkinan saat ini saling tidak melengkapi administrasi,” kata Junaidi, Rabu (2/7/2025).
Untuk itu, anggota dewan yang sedang diusulkan untuk menempati kursi wakil ketua DPRD Kalteng menggantikan Jimmy Carter yang maju sebagai peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 6 Agustus 2025 mendatang itu mendorong pemprov dan pemko bisa duduk satu meja, sama-sama mencari solusi, apakah aset itu dihibahkan atau seperti apa.
“Karena ini berkaitan aset masing-masing, seperti tanahnya aset dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan bangunannya milik Pemerintah Kota Palangka Raya,
agar hal ini tidak menjadi temuan, serta menjadi halangan penilaian BPK RI di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Oleh karena itu, dewan lebih mendorong kedua pihak duduk satu meja dan membahas hal itu dengan komprehensif. Selain itu, administrasinya jangan sampai terulang kembali seperti datanya kurang lengkap atau sebagainya. Adminnya harus didukung secara kongkret, agar ke depan tidak menimbulkan masalah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Agustiar Sabran melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) minta Pemko Palangka Raya segera menyerahkan aset tanah yang kini dijadikan Kantor Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5.
Pemprov melalui BKAD Kalteng telah mengirim surat resmi kepada Wali Kota Palangka Raya. Dalam surat bernomor 900/490/BKAD/2025 itu pemko diminta segera menyerahkan dua bidang tanah yang selama ini statusnya pinjam pakai.
Kedua aset tanah yang dimaksud, pertama tanah seluas 100.000 meter persegi di Jalan Tjilik Riwut Km 5. Di atas tanah tersebut telah dibangun Kantor Pemko Palangka Raya sebagai Kantor Wali Kota Palangka Raya. Kedua, tanah seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang kini menjadi kawasan centra industri dan UMKM.
Dalam surat yang bersifat penting itu, Pemprov Kalteng memberikan batasan paling lambat Desember 2025, Pemko Palangka Raya sudah menyerahkan dua aset tanah tersebut. Karena tanah di Jalan Temanggung Tilung akan dibangun rumah sakit umum daerah sebagai bentuk percepatan pembangunan layanan publik, khususnya kesehatan. (rdi/ens)