PALANGKA RAYA – Dokter muda asal Kalimantan Tengah (Kalteng), Rizky Amalia menyampaikan permohonan terbuka kepada Pemerintah Provinsi Kalteng melalui media online lokal.
Ia menginginkan, agar Mars Isen Mulang ditetapkan secara resmi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Permohonan ini mendapat respon positif dari pihak DPRD Kalteng.
Dalam permohonannya, dr. Rizky Amalia menekankan pentingnya Mars Isen Mulang sebagai simbol identitas dan kebanggaan masyarakat Kalteng.
Ia berharap penetapannya sebagai Perda dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan melindungi eksistensi lagu kebanggaan tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono menyampaikan, bahwa proses penetapan Mars Isen Mulang menjadi Perda memerlukan berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak.
“Prosedur pembuatan perda harus melalui berbagai tahapan. Ada usulan resmi, pertimbangan, kajian, keterlibatan masyarakat melalui uji publik, dan lain-lain,” lugasnya.
Sudarsono menambahkan bahwa karena Mars Isen Mulang merupakan lagu kebanggaan masyarakat Kalteng, maka keterlibatan publik secara luas sangat penting.
“Kalau semua sudah bersepakat, sudah pasti kami di DPRD akan ikut mendorong,” tegasnya. (rdi/rdo)