KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas saat ini tengah intens membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai tata kelola sarang burung walet.
Pembahasan yang dihadiri oleh pihak eksekutif yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas ini berfokus pada potensi kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor yang menjanjikan tersebut.
Ketua Pansus II Ahmad Zahidi, menyatakan bahwa tujuan utama dari penyusunan perda ini adalah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari usaha sarang burung walet yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Kami berharap dengan adanya perda ini, para pemilik sarang walet dapat berkontribusi secara signifikan terhadap PAD Kabupaten Kapuas,” ujarnya
Lanjutnya dimana melalui perda ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan payung hukum yang jelas, mencakup aspek perizinan, pengawasan, hingga kewajiban retribusi bagi para pelaku usaha.
Pansus II juga tengah mengkaji berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk para pelaku usaha sarang burung walet, akademisi, dan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perda yang dihasilkan nantinya dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
“Dalam pembahasan tadi juga ada beberapa yang harus di hapus terkait sangsi pembongkaran gedung jika para perusahan burung walet tidak membayar, jadi cukup dengan memberikan teguran saja,”tutupnya.(alx/rdo)