PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan menyatakan, komitmen serius dalam pengawasan dan pelestarian sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Tengah.
Komisi II, akan memastikan keberlanjutan pemanfaatan SDA dengan mendorong para pengusaha, untuk memenuhi kewajiban mereka, seperti melakukan reboisasi.
“Kami akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki kewajiban reboisasi,” ucapnya, Kamis (3/7/2025).
RDP ini bertujuan, untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan kewajiban lingkungannya sesuai peraturan yang berlaku. Bambang Irawan tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti lalai.
“Jika perusahaan tidak mampu atau tidak mau melaksanakan kewajibannya, maka sebaiknya perusahaan tersebut ditutup saja,” tegasnya.
Ia menekankan, pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan, dan bagi mereka yang enggan melakukannya, investasi di Kalimantan Tengah bukanlah pilihan yang tepat.
“Kita tidak ingin ada perusahaan yang hanya mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Jika mereka tidak mau melakukan kewajibannya, sebaiknya tidak perlu berinvestasi di Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Hal ini penting, untuk menjaga keberlanjutan SDA Kalimantan Tengah demi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang. (rdi/rdo)