Utama

Hak Remisi Ditunda, dan Ditahan di Ruangan Khusus

37
×

Hak Remisi Ditunda, dan Ditahan di Ruangan Khusus

Sebarkan artikel ini
DISERAHKAN: Kepolisian menyerahkan narapidana Hendrikus Yoseph Seran yang ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lIA Palangka Raya, Kamis (3/7/2025). FOTO POLISI UNTUK PE

Hukuman bagi Napi Hendrikus yang Sempat Kabur dari Lapas Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Narapidana Hendrikus Yoseph Seran yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lIA Palangka Raya, kembali menjalani penahanan di Lapas Palangka Raya, Kamis (3/7/2025).

Napi tersebut terancam mendapat hukuman penundaan remisi dan ditahan di ruangan khusus.

Narapidana kasus asusila ini sebelumnya kabur selama lima hari hingga akhirnya ditangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/7/2025) siang.

Tim gabungan dari Ditjenpas Kalsel dan polres setempat telah menyerahkan napi buron tersebut ke Polresta Palangka Raya, Kamis (3/7/2025) lalu. “Diserahkan ke kami untuk diamankan sementara, dan kemarin sudah kami serahkan ke pihak lapas,” kata Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya Ipda Helmi, kemarin.

Informasi yang diterima awak PE, setibanya di Lapas Palangka Raya, Hendrikus menjalani pemeriksaan intensif oleh tim khusus Ditjenpas Kalteng guna mendalami kronologi pelarian dan kemungkinan adanya kelalaian petugas.

Dari insiden terdahulu, narapidana yang melarikan diri akan dikenai sanksi berupa penempatan di sel pengasingan selama beberapa hari. Selain itu, hak untuk menerima kunjungan dicabut, dan hak remisi ditunda selama beberapa tahun.

Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Palangka Raya Purwantoko, Jumat (4/7/2025). Namun dia belum menyampaikan secara gamblang sanksi untuk napi, karena masih proses pemeriksaan.

“Saat ini sedang proses pemeriksaan. Pastinya nanti akan seperti itu (hukuman), tapi kami belum menyimpulkan karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya melalui via WhatsApp.

Sanksi tak hanya diberikan kepada napi, tetapi juga kepada petugas keamanan yang bertugas saat kejadian.

Petugas dapat dikenai hukuman disiplin berupa pencopotan jabatan, penurunan pangkat, bahkan pemotongan gaji sebagai bentuk tanggung jawab serta upaya pendisiplinan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana sebelumnya telah menonaktifkan dua pejabat penting di lembaga pemasyarakatan tersebut. Yakni Kepala Lapas (Kalapas) Palangka Raya dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP). “Untuk sementara kita nonaktifkan dulu Kalapas dan KPLP. Mereka masih ada di kanwil, hingga saat ini masih kami periksa” ujarnya.

Masyarakat menilai insiden ini kembali membuka kelemahan sistem pengamanan di lapas. Diperlukan upaya perbaikan sistem keamanan lapas secara menyeluruh. Termasuk perbaikan fasilitas, penambahan jumlah dan peningkatan kualitas petugas, serta penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat dan teknologi yang lebih canggih.  (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *