PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut disepakati dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kalteng, Kamis (3/7/2025).
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran menegaskan, perubahan KUPA dan PPAS merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan aktual yang terjadi sepanjang tahun.
“Langkah ini kami ambil untuk menjamin efektivitas dan efisiensi anggaran. Juga memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas hasil yang diharapkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, perubahan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor seperti dinamika ekonomi makro, realisasi pendapatan semester pertama, dan proyeksi hingga akhir tahun. Revisi dilakukan berdasarkan asumsi ekonomi terbaru, realisasi PAD, serta kebutuhan mendesak akibat situasi sosial dan bencana alam.
Menurut data terkini, pertumbuhan ekonomi di Kalteng pada triwulan I 2025 sebesar 4,04 persen, inflasi pada bulan April berada di angka 1,21 persen, tingkat kemiskinan 5,26 persen, dan pengangguran terbuka menurun ke angka 3,47 persen pada Februari 2025. Merespon hal tersebut, Pemprov telah melakukan berbagai langkah, seperti pemberian subsidi serta operasi pasar murah guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
Lantas, Gubernur Agustiar menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun perubahan arah kebijakan fisikal. “Kami berharap kesepakatan KUPA dan PPAS ini segera menjadi pijakan dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD 2025 dan menjamin kelangsungan program-program prioritas daerah,” tutur Agustiar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong menyampaikan bahwa dokumen hasil pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD telah disampaikan dan disetujui bersama. “Sudah kita bahas secara menyeluruh dan disepakati bersama. Ini akan menjadi dasar penting dalam penyusunan perubahan APBD 2025,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Sengkon mengungkapkan struktur perubahan APBD 2025, pendapatan diproyeksikan mencapai Rp8.512 triliun, dan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp8.878 triliun, sehingga menimbulkan defisit anggaran senilai Rp365,6 miliar. Defisit akan ditutup melalui pembiayaan Netto dengan jumlah yang sama. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan ditetapkan nol rupiah.
“Total belanja anggaran ini akan dialokasikan untuk 219 program, 683 kegiatan, dan 2.299 sub-kegiatan. Ini juga berarti ada pengurangan sekitar Rp1,4 triliun dibanding APBD murni sebelumnya yang mencapai Rp10,22 triliun,” jelas Sengkon.
DPRD kemudian mendorong pembentukan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyusunan rencana aksi yang berfokus pada peningkatan penerimaan dari sektor-sektor strategis seperti BBM, kendaraan bermotor, dan alat berat. (ter/abe)
Perubahan KUPA dan PPAS Jamin Efektivitas dan Efisiensi Anggaran
